Bappenda NTB dan PT Bank NTB Syariah Persiapkan Uji Coba Pelaksanaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Bappenda Provinsi NTB menyelenggarakan Rapat Koordinasi bersama PT Bank NTB Syariah dalam rangka persiapan uji coba pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Rabu 25 September 2024, di Kantor Bappenda Provinsi NTB.
Kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan uji coba pelaksanaan opsen pajak dimaksud paling lambat pada minggu pertama di Bulan November 2024.
Sekretaris Bappenda Provinsi NTB, Mohammad Husni, M.Si., yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan beberapa arahan terkait pemberlakuan opsen yang harus dapat dipahami dan disinergikan bersama pelaksanaannya dengan Bank Pembangunan Daerah dalam hal ini Bank NTB Syariah sebagai Bank penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi NTB.
Husni menyampaikan bahwa berbagai regulasi terkait dengan pendapatan daerah yang baru telah membawa berbagai perubahan, baik dari sisi potensi pendapatan daerah beserta kewenangan-kewenangannya.
“Termasuk dari sisi sistem perlu dilakukan penyesuaian, “ungkap Mohammad Husni.
Diketahui bahwa, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah mengamanatkan adanya penerimaan pendapatan dari opsen. Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu dikenakan atas tiga jenis pajak daerah yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Penerimaan opsen PKB dan opsen BBNKB akan langsung ditransfer ke RKUD masing-masing pemerintah kabupaten/kota, sehingga dalam pelaksanaannya Bappenda Provinsi NTB bersama Bank NTB Syariah akan melakukan berbagai penyesuaian sistem, termasuk akan memperbarui perjanjian kerja sama yang salah satunya memuat sistematisasi setoran opsen.
Oleh karenanya dalam kebijakan opsen ini, Bank NTB Syariah harus menyetorkan opsen PKB dan BBNKB setiap hari kerja dari senin hingga sabtu ke RKUD masing-masing pemerintah daerah, dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Hadir dalam kegiatan tersebut General Manager Divisi Jaringan dan Layanan PT. Bank NTB Syariah, Lalu Purnawan, beserta para penanggung jawab layanan/penyelia teller PT. Bank NTB Syariah Cabang di 10 kabupaten/kota.